. Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Isi. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD-MI. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SDLB. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMP-MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMPLB. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMA-MA. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMALB. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMK-MAK. Permendiknas No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:. SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran.
SKL Mata Pelajaran SD-MI. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs. SKL Mata Pelajaran SMA-MA. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE.
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK. Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Fungsi dan Tujuan Standar:. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Standar Nasional tentang Pendidikan telah ditetapkan sejak tahun 2005. Hal ini dilandasi dengan diberlakukannya PP No. 19 tahun 2009., pada kesempatan kali ini ingin membagi seluruh ini secara lengkap. 8 Standar Pendidikan Nasional Pengertian dan Dasar Hukum Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Standar isi; Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar proses; Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar kompetensi lulusan; Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Auditing and assurance services an integrated approach 14th edition ppt.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana; Standar sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar pengelolaan; Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pembiayaan;dan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Standar penilaian pendidikan. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Download Permendiknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan Berikut ini diberikan link-link download berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan). Permen Diknas tentang Standar Isi.
Standar Nasional Pendidikan memang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut terdiri dari delapan poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan satuan pendidikan yang berada di indonesia.
Fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu Standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat. Sebelumnya, baca juga ini: Berikut ini adalah delapan poin dari Standar Nasional Pendidikan: Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik. Standar tersebut meliputi Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan juga menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran dan juga SKL minimal mata pelajaran. Standar Isi Hal ini juga mencakup materi minimal serta tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan juga jenis pendidikan tertentu.
Standar ini tersebut memuat kerangka dasar dan juga struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan. Standar Proses Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan juga membuat termotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik. Namun didalam proses pembelajaran tersebut juga harus memasukkan unsur keteladanan. Standar Pendidikan dan tenaga Kependidikan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional tersebut.
Delapan Standar Nasional Pendidikan
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh sang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku. Standar Sarana dan Prasarana Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan kelas, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, laboratorium dan ruangan penunjang lainnya. Standar Pembiayaan Pendidikan Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya Operasi, investasi serta biaya personal.
8 Standar Nasional Pendidikan Pdf
Biaya investasi satuan pendidikan dimaksud meliputi biaya sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap. Sementara biaya personal yang dimaksud adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan pesesrta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara Kondusif, teratur dan juga berkelanjutan. Sementara biaya operasi yang dimaksud meliputi gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan juga tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan dan peralatan habis pakai dan juga biaya tak langsung pendidikan seperti biaya telekomunikasi, konsumsi dan transportasi. Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pada jenjang pendidikan dasar sampai jenjang menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik. Satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Sementara untuk pendidikan tinggi terdiri dari penilaian pendidik dan juga satuan pendidikan tinggi.
Permendiknas
Mari bersama masukuniversitas.com memberikan. Demikian tadi adalah 8 poin Standar Nasional Pendidikan. Semoga dapat memberikan wawasan baru bagi anda.
Comments are closed.
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |